Sahih Bukhari No. 5926 (Fu'ad Abdul Baqi)
اللباس
الترجيل والتيمن
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ مَا اسْتَطَاعَ فِي تَرَجُّلِهِ وَوُضُوئِهِ
KITAB PAKAIAN
Bab Menyisir dan mendahulukan sebelah kanan
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Asy'ats bin Sulaim] dari [Ayahnya] dari [Masruq] dari [Aisyah]
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahawa beliau menyukai tayamun (mendahulukan yang kanan) ketika menyisir rambut dan berwuduk'."
Dress
Chapter: To start combing the hair from the right side
'Narrated `Aisha:
The Prophet (ﷺ) used to like to start from the right side as far as possible in combing and in performing ablution.
Reference : Sahih al-Bukhari 5926
In-book reference : Book 77, Hadith 141
USC-MSA web (English) reference : Vol. 7, Book 72, Hadith 810
(deprecated numbering scheme)
Hadits Penguat :
Sunan Abu Daud 3611
Sunan Nasa'i 418
Musnad Ahmad 23486
Musnad Ahmad 24369
**********************************************************
**************************************************************
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).
Yang dimaksud tarojjul dalam hadits -kata Ibnu Hajar- adalah menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Al Fath, 1: 270.
Imam Nawawi mengatakan bahwa dalam riwayat lain digunakan lafazh ‘maastatho’a‘, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm menyukai mendahulukan memulai yang kanan semampu beliau dalam setiap perkara. Ini isyarat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berusaha keras mendahulukan yang kanan dalam setiap perkara yang baik. Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 143.
*****************************************
QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah Keempat Puluh Enam
تُقَدَّمُ الْيَمِيْنُ فِي كُلِّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ التَّكْرِيْمِ وَالتَّزَيُّنِ وَالْيُسْرَى فِيْمَا عَدَاهُ
Didahulukan bagian kanan dalam perkara-perkara yang mulia maupun berhias dan didahulukan bagian kiri dalam perkara selainnya
MAKNA KAIDAH
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan para makhluk-Nya dan Dia telah memilih darinya sesuai kehendaki-Nya. Diantara yang dipilih-Nya adalah sisi sebelah kanan yang ditakdirkan memiliki keutamaan dan kemuliaan yang lebih dibandingkan sisi sebelah kiri. Jika kita mencermati dalil-dalil syar’i, maka kita dapati bahwa suatu perkara atau perbuatan jika termasuk dalam hal yang mulia, yang indah, dan ibadah, maka disyariatkan untuk dimulai dari yang kanan terlebih dahulu. Namun jika suatu perkara bukan termasuk dalam kategori tersebut, yaitu berupa hal-hal yang kurang utama, seperti menghilangkan atau mencuci najis, atau mengambil benda-benda yang kotor, maka yang lebih didahulukan adalah anggota badan yang kiri. Inilah makna dan kandungan kaidah ini secara umum.[1]
DALIL YANG MENDASARINYA
Diantara dalil yang menunjukkan eksistensi kaidah ini adalah hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusannya.[2]
Demikian pula disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَأُوْا بِمَيَامِنِكُمْ
Apabila kalian berwudhu maka mulailah dari anggota badan sebelah kanan.[3]
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam berkata, “Disunnahkan mendahulukan tangan kanan dan kaki kanan ketika berwudhu. Yaitu dengan membasuh tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, serta membasuh kaki kanan terlebih dahulu baru kemudian kaki kiri.”[4]
Disebutkan pula dalam hadits Anas Radhiyallahu anhu tentang mendahulukan kaki ketika masuk masjid, ia berkata :
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا دَخَلْتَ الْمَسْجِدَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُمْنَى وَإِذَا خَرَجْتَ أَنْ تَبْدَأَ بِرِجْلِكَ الْيُسْرَى
Termasuk dalam perkara sunnah adalah jika engkau masuk masjid maka engkau mendahulukan kaki kanan, dan jika engkau keluar masjid maka engkau dahulukan kaki kiri.[5]
Hadits ini menjelaskan bahwa apabila seseorang berpindah dari tempat yang kurang mulia ke tempat yang mulia hendaknya ia mendahulukan kaki kanannya terlebih dahulu barulah kemudian kaki kirinya.
Footnote
[1] Imam an-Nawawi menyebutkan kaidah ini dalam kitab Riyâdhus Shâlihin pada bab ke-99 dengan mengatakan, “Bab disunnahkan mendahulukan bagian kanan dalam setiap perkara yang berkaitan dengan kemuliaan. (Lihat Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdhus Shâlihîn, Syaikh Abu Usâmah Salim bin ‘Id al-Hilali, Cet. ke-1, 1430 H, Dar Ibn al-Jauzi, Damam, II/41)
[2] HR. al-Bukhari no. 5926 dan Muslim 268 dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[3] HR. Abu Dawud no. 4141, Ibnu Majah no. 302. Dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Dawud no. 4141.
[4] Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Maram, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Cet. ke-5, 1423 H/2003 M, Maktabah al-Asadiy, Makkah al-Mukarramah, I/232.
[5] HR. al-Hakim dan dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts as-Shahihah no. 2478.
Referensi : https://almanhaj.or.id/4245-kaidah-ke-46-didahulukan-bagian-kanan-dalam-perkara-perkara-yang-mulia-maupun-berhias.html
No comments:
Post a Comment